Hukum Tidak Lekang dengan Teknologi
Hukum tidak lekang dengan teknologi . Namun, masih sedikit peraturan yang mengatur cara penggunaan dan dampak dari teknologi yang terus berkembang ini.
Perkembangan teknologi dalam era revolusi industri 4.0 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, kemajuan teknologi tersebut juga menimbulkan ancaman dan kekhawatiran sekaligus memberikan manfaat. Contohnya, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang saat ini sedang banyak digunakan dan dikembangkan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, termasuk ilmu hukum.
Edmon Makarim, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), mengungkapkan bahwa teknologi sejak lama telah menjadi sarana mempermudah kehidupan manusia. Namun, perkembangan yang terjadi telah membawa dampak imperialisme digital, di mana teknologi selalu berkembang dengan cepat, sehingga ilmu hukum pun harus mengikuti perkembangan teknologi.
Edmon Makarim menyatakan dalam Simposium Hukum Nasional yang berjudul "Peran Hukum dalam Menyongsong Revolusi Industri 4.0" di Auditorium Djokosoetono FHUI Kampus Depok pada Sabtu (7/9/2019) kemarin, bahwa dengan latar belakang pendidikan hukum dan teknologi yang dimilikinya, ia tidak pernah menemukan hukum terlambat dengan perkembangan teknologi. Menurutnya, hukum tidak tertinggal dengan perkembangan teknologi.
Dijelaskan bahwa dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, akses terhadap segala informasi semakin terbuka. Selain itu, saat ini data pribadi dapat dengan mudah disebarluaskan dan diakses oleh siapa saja tanpa perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan peran hukum untuk mengatur dan mengelola teknologi ini, serta melaksanakan berbagai peran hukum lainnya.
Menurut pandangannya, masih terdapat sedikit aturan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan dan dampak dari perkembangan teknologi ini. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi juga belum selesai dibahas oleh pembentuk undang-undang. Kemungkinan akan ada peraturan lain terkait teknologi informasi yang perlu diatur, seperti RUU Ketahanan Siber.
Dia menyarankan untuk memanfaatkan UU ITE (Informasi Teknologi Elektronik) dan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik selama belum ada aturan yang spesifik terkait hal tersebut.
Tjip Ismail, seorang Dosen Hukum Pajak, menyatakan bahwa teknologi telah mulai masuk ke dalam sektor pembayaran dan pengelolaan pajak. Meskipun pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara online melalui teknologi, masih banyak masyarakat yang belum mengerti cara menggunakannya. Menurutnya, hal ini merupakan masalah tersendiri. Namun, penggunaan teknologi dalam pengelolaan pajak juga diperlukan guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
Molan K. Tarigan, selaku Direktur Hak Cipta & Desain Industri Kemenkumham, menegaskan bahwa teknologi informasi terus maju. Dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual, pencatatan semua karya cipta sangatlah penting dilakukan dengan memanfaatkan media teknologi informasi.
Kata dia “Mari mencatat seluruh karya cipta kita, walaupun bukan kewajiban, tapi supaya negara mempunyai data dari harta kekayaan intelektual yang ada di Indonesia terutama sumber daya alam dan hak kekayaan intelektual yang ada di perguruan tinggi,”.
Dalam pandangan Robert Sidauruk, selaku General Manager Premium Content Hukumonline, teknologi memiliki peran yang signifikan dalam memahami bagaimana hukum beroperasi di dunia kerja. Hukumonline telah sukses mengadopsi teknologi modern dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Selain itu, Hukumonline dikenal sebagai platform yang sangat peduli terhadap perkembangan dunia hukum melalui berbagai layanan seperti pemberitaan, klinik, pusat data peraturan perundang-undangan, dan jurnal.
“Semuanya menggunakan teknologi terbaru. Sehingga, para pembaca dan pelanggan Hukumonline sangat dimudahkan saat mengakses Hukumonline,”