Jaga Pembayaran agar Pinjaman Lebih Aman! Berikut Alasan Kontak Darurat Tidak Boleh Ditagih
Tahukah kamu kalau kontak darurat yang dicantumkan saat pengajuan pinjaman di aplikasi pinjaman online (p2p lending), nomor kontak tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penagihan atas pinjaman. Nomor kontak darurat hanya dipergunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila debitur tidak dapat dihubungi, jadi nomor darurat bukan dipergunakan untuk menagih.
Biasanya sebelum menetapkan nomor kontak darurat, aplikasi p2p lending perlu mengkonfirmasi untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, nomor kontak darurat tidak bisa dicantumkan begitu saja secara asal-asalan.
Ketika melakukan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik nomor kontak darurat, pihak aplikasi perlu untuk mendokumentasikannya.
Sebelum dimulainya aturan ini, penagihan yang dilakukan ke kontak darurat biasanya disebabkan oleh merahnya skor kredit masyarakat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Skor kredit yang merah tersebut juga disebabkan karena adanya tunggakan yang tidak ditanggapi oleh pihak debitur. Yang kemudian hal tersebut dapat mempengaruhi lingkungan pekerjaan, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, dan yang lainnya.
Selama ini, dampak tunggakan di p2p lending tidak hanya berdampak pada individu yang merupakan debitur saja. Akan tetapi, juga sering pada orang-orang di sekitar yang dijadikan sebagai kontak darurat (emergency contact) oleh para pemakai aplikasi.
Permasalahannya, sering dianggap meresahkan, hal itu karena sering kali orang-orang yang dihubungkan sebagai kontak darurat merasa tidak pernah menyetujui menjadi kontak darurat dari pihak debitur. Karena diantara kedua belah pihak tidak ada konfirmasi, maka membuat aturan ini diberlakukan.
Aturan dalam Undang-Undang dan Surat Edaran OJK
Terdapat berbagai macam kasus, beberapa penagih pada aplikasi tersebut kerap "mengejar" para kontak darurat supaya mau membayar utangnya debitur yang sudah menunggak. Bukannya lebih berhati-hati, debitur justru lebih tergiur dengan limit besar.
“..... nomor ini dijadikan sebagai Nomor Kontak Darurat dan pihak yang bersangkutan sudah menyetujui jika nomor ini dihubungi secara berkala.”
Keterangan tersebut, sering terselip pada tagihan pesan penagih kepada kontak darurat debitur.
Sebenarnya, dalam UU Nomor 27 Tahun 2027 tentang UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) menerangkan bahwa data pribadi yang dipergunakan oleh pihak lain wajib diketahui apa tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. Dalam Pasal 20 UU PDP bahkan juga menerangkan kalau pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.
Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan penagihan yang melibatkan kontak yang tidak bersangkutan itu merupakan tindakan yang ilegal.
Perlu untuk diketahui, bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah mengatur penggunaan kontak darurat hanya diperlukan untuk mengkonfirmasi atas keberadaan penerima dana (debitur). Jadi bukan dipergunakan untuk melakukan penagihan ke pemilik data kontak darurat.
Ketetapan tersebut dimuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang sudah ditetapkan pada tanggal 8 November 2023. SEOJK 19/2023 tersebut menjelaskan bahwa, aplikasi pinjaman online harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk digunakan sebagai kontak darurat.
Jadi, seseorang yang akan dijadikan sebagai kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung. Tidak bisa langsung persetujuan hanya dari pihak peminjam saja.
Penggunaan Kontak Darurat Untuk Layanan Pinjaman Yang Berbasis Aplikasi
Dalam penagihan hutan pinjaman online, penggunaan informasi kontak darurat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Adapun beberapa poin penting kaitannya dengan penggunaan kontak darurat yang perlu untuk diketahui diantaranya yaitu:
1. Tujuan Kontak Darurat
Tujuan dari penggunaan kontak darurat ialah untuk mengkonfirmasi terkait keberadaan debitur atau penerima dana. Kontak darurat pada prinsipnya tidak boleh dipakai untuk melakukan penagihan hutang kepada pemilik data pada kontak darurat.
Apabila, ada lembaga kredit yang melakukan tindakan penagihan kepada pihak yang namanya dicantumkan sebagai kontak darurat, maka penagihan yang dilakukan itu tidak sah.
2. Konfirmasi dan Persetujuan
Lembaga kredit wajib mengkonfirmasi dan mendapatkan persetujuan secara resmi dari pemilik data kontak darurat sebelum memakai informasi tersebut.
3. Proses Konfirmasi
Sebelum pihak lembaga kredit melakukan konfirmasi persetujuan, terlebih dahulu harus menjelaskan tentang data kontak darurat yang diajukan oleh pihak debitur. Konfirmasi ini merupakan hubungan antara seseorang yang menjadi pemilik data kontak darurat dengan pihak debitur yang melakukan pengajuan kontak darurat.
Kemudian, juga harus menyertakan penjelasan terkait risiko yang mungkin saja bisa terjadi, apabila pemilik data kontak darurat menyetujui penggunaan informasinya dipakai sebagai kontak darurat.
4. Dokumentasi Persetujuan
Pihak Lembaga kredit harus mendokumentasikan secara lengkap terkait konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
Dengan ketentuan tersebut, maka proses penggunaan kontak darurat dapat dilakukan secara lebih transparan, menghormati pihak pemilik data akan hak dan privasinya, serta bisa lebih meminimalkan risiko potensi terjadinya tindak pidana.
Semakin banyaknya jumlah Aplikasi pinjaman online seperti sekarang ini, tentu membuat banyak orang menjadi bingung dalam memilih. Tidak hanya yang legal dan yang sudah terpercaya, akan tetapi juga yang memiliki berbagai kelebihan dan banyak manfaat.
JULO yang merupakan perusahaan finansial teknologi inovatif, kini telah hadir memberikan sebuah solusi pinjaman online kepada masyarakat Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak.
Perusahaan finansial ini berbasis aplikasi yang bisa diakses melalui smartphone. Akses kredit yang ditawarkan JULO terbilang mudah dan cukup terjangkau, sehingga dapat membantu masyarakat Indonesia dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial.
Bagusnya lagi, JULO sudah terdaftar di OJK, yang artinya sudah tidak diragukan lagi keamanannya. Dalam hal ini, OJK melakukan pengawasan terkait kegiatan yang dilakukan jasa keuangan yang diselenggarakan JULO dan apabila terdapat suatu kejanggalan maka akan ditindaklanjuti.
Di bawah PT Julo Teknologi Finansial, JULO telah mengantongi izin dari OJK. Sudah terdaftar di OJK dengan nomor registrasi: S-589/NB.213/2018 dan kini berada dalam pengawasan OJK.
Tepatnya Izin tersebut diterbitkan pihak OJK pada tanggal 31 Juli 2018 untuk nama perusahaan yang sama dengan jenis usaha konvensional.